Hak Pelapor dan Terlapor
A. Hak Pelapor 1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. 2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. 3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. 4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. B. Hak Terlapor 1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti […]
Tentang Mediasi
Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007). Secara detail […]
Perkara Prodeo

LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO) Pasal 3 Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat […]
Pengambilan Akta Cerai & Salput
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam […]
C. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama
Radius dan besarnya biaya panggilan A. Panjar Biaya Perkara Tk. Pertama No. Rincian Biaya Perkara Besarnya Ket Radius I Radius II Radius III Radius IV Radius V 1. Biaya Pendaftaran PNBP 2. Biaya Proses 3. Biaya Panggilan Persidangan (2 x P) + (3 […]
proses penyelesaian tingkat banding kasasi dan PK
Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali {tab Tingkat Banding} 1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5 Panitera […]
proses penyelesaian tingkat pertama
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : 1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus […]
Prosedur & Tata Tertib Persidangan
Prosedur dan Tata Tertib Persidangan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2020TENTANGPROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, […]
prosedur peninjauan kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), […]
prosedur tingkat kasasi
Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Kasasi dan peninjauan Kembali {tab Tingkat Banding} Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 […]