LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO)

 

 

 

1.kemudahan memperoleh bantuan hukum

 

 

Pasal 3

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

Pasal 4

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c.  Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f.  Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i.  Biaya Penggandaan/Photo copy

j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *