Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali


{tab Tingkat Banding}

1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

{tab Tingkat Kasasi}

1 Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2 Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3 Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4 Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6 Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7 Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

{tab Peninjauan Kembali}

1 Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2 Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3 Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4 Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6 Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7 Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

{/tabs}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *