Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali
{tab Tingkat Banding}
| 1 | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
| 2 | Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
| 3 | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
| 4 | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
| 5 | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
| 6 | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
| 7 | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
{tab Tingkat Kasasi}
| 1 | Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
| 2 | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
| 3 | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
| 4 | Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
| 5 | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
| 6 | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
| 7 | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
{tab Peninjauan Kembali}
| 1 | Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. |
| 2 | Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
| 3 | Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
| 4 | Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut. |
| 5 | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
| 6 | Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
| 7 | Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. |
{/tabs}