Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

[button color href=”index.php?option=com_content&view=article&id=96:prosedur-permohonan-informasi&catid=101:layanan-informasi-publik&Itemid=513″]Selengkapnya[/button]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *