Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
[button color href=”index.php?option=com_content&view=article&id=178:perkara-prodeo&catid=106:layanan-hukum&Itemid=626″]Selengkapnya[/button]