PROSEDUR MEDIASI


 

 

Capture prosedur mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. Sedangkan biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Untuk lebih jelasnya terkait prosedur mediasi silakan baca PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.


Brosur Mediasi


WhatsApp Image 2025 11 07 at 12.23.08

 

WhatsApp Image 2025 11 07 at 12.23.08 1

 


Daftar Mediator Umum


Mediator Non Hakimm 

 

3

{tab SK Mediator}


SK Mediator

   


 

 

 

{/tabs}


Daftar Mediator Hakim


DAFTAR MEDIATOR HAKIM 200 x 200 piksel 600 x 400 piksel 800 x 500 piksel 1

{/tabs}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *